Oknum Buruh Nikmati Tubuh Bocah Sejak masih Duduk dibangku SD

Oknum Buruh Nikmati Tubuh Bocah Sejak masih Duduk dibangku SD

ilustrasi--

Oknum Buruh Nikmati Tubuh Bocah Sejak masih Duduk dibangku SD

LAHAT, OKES.NEWS - Wl (56) buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan LAHAT Kabupaten LAHAT ditangkap Aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LAHAT

Tersangka Diringkus tersangka rudapaksa telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

WI (56) terancam dijerat  Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beri keterangan.

Kejadian rudapaksa terhadap korbam inisial S (12) warga Lahat, tetakhir Sabtu (30/3) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

“Terkuak setelah korban bercerita dengan temannya dan pihak keluarga korban pun mengetahui,”ujarnya.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat. Lalu dari penyelidikan pihak Polres Lahat, terungkap.

BACA JUGA:Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:DPT Disahkan Ternyata Mata Pilih di Kabupaten OKU Raya ini Lebih Banyak Pria Dibanding Wanita

Ternyata aksi tersangka sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Tersangka lakukan aksi saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Pada saat itu korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba Wl yang masih bertetangga dengan rumah korban, langsung melancarkan aksinya.

Sedangkan korban berusaha melawan, namun kalah tenaga.

Perbuatan tersangka secara berulang pada waktu yang berbeda , terakhir  hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib bertempat di rumah korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: