Penyelundupan Narkoba Skala Besar Lewat Jalur Darat Terbongkar
--
Dari pengakuan keduanya, narkoba yang mereka bawa merupakan pesanan seseorang bernama Andi (DPO).
Yang mana, kedua pelaku mendapatkan Rp 8 juta/kantong.
Untuk para pelaku sendiri, merupakan Residivis kasus narkoba yang pernah di penjara di LP Narkotika Palembang beberapa tahun silam.
“Awalnya kita mendapat informasi yang menyebutkan akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Pekanbaru ke Palembang” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus di sela rilis kasus, Jumat (23/6) pagi.
Sedangkan dari hasil uji lab, narkoba yang petugas amankan merupakan kualitas terbaik yang pelaku kirim dari China ke Malaysia, untuk Indonesia.
“Untuk saat ini, keduanya petugas tetapkan sebagai tersangka dan perannya sebagai kurir atau perantara pengiriman narkoba. Untuk bandar dan pemesannya, hingga saat ini masih pegas kejar,” ulasnya.
Kedua pelaku petugas jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari salah satu pelaku, Tomi, terungkap bahwa aksi penyelundupan ini sudah kedua kalinya.
Setelah tiga bulan lalu berhasil meloloskan sabu seberat 16 kg dengan upah Rp 8 juta/kantong/kg.
Adapun uangnya ini sudah kedua pelaku habiskan untuk foya-foya dan main judi slot.
Untuk tiap kali pengantaran paket tersebut, kata Tomi, mereka mendapat panduan dari seseorang melalui HP.
“Siapa pemesannya dan wilayah edarnya kemana kami tidak tahu. Sebab begitu dapat perintah mengambil serta kirim ke siapa hanya mengikuti panduan di HP. Karena nanti ada yang arahkan ke siapa barang ini kami antar,” tandas Tomi. (SEG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: