Pria Berusia Senja di OKU Cabuli Bocah di Dalam Rumah Kosong
Pelaku dugaan pencabulan di OKU kini sudah diamankan di Mapolres OKU-foto ist-
"saat ini Pelaku dugaan pencabulan sudah kita amankan di Mapolres OKU. Jika terbukti bersalah, bakal dikenakan sanksi tegas sesuai dengan dalam pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: