Napi Kendalikan Penipuan Online Penjualan Beras,Begini Kronologisnya

Napi Kendalikan Penipuan Online Penjualan Beras,Begini Kronologisnya

Seorang Napi dari Lapas Kendalikan Penipuan Online, Modusnya Jual Beras-foto ist-

Ketiga tersangka ini merespons status di akun Facebook korban yang mengaku mencari beras sebanyak 10 ton untuk dijual kembali. “Jadi, ketiga tersangka berbagi peran dalam mengelabui korban,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mengumumkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Jumat (7/7/2023) siang.

Menurut Putu, dalam menjalankan aksinya, Oy sebagai otak dari tindakan penipuan ini menghubungi korban.

Oy mengklaim memiliki gudang beras di Lampung dengan stok yang banyak untuk meyakinkan korban.

Selanjutnya, Oy mengirimkan foto KTP miliknya sesuai permintaan korban.

Karena percaya, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp85 juta ke rekening tersangka Rh, dalam dua kali transfer, yaitu Rp65 juta dan Rp20 juta. Barulah kemudian korban menyadari bahwa dia telah tertipu setelah mendatangi gudang beras yang dimaksud dan ingin mengambil beras.

Namun, pemilik gudang menolak dengan alasan bahwa dia tidak pernah mengirimkan foto gudang beras tersebut kepada korban. Korban telah membawa mobil truk untuk mengangkut beras. Namun, setelah sampai di sana, malah tidak kenal.

“Dan akhirnya korban terpaksa harus membayar lagi untuk membeli beras di gudang tersebut,” ungkap Putu yang bersama AKBP Fitriyanti, SE, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketiga tersangka ini akan terjerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. UU itu memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 miliar. (SEG/KMS)


Artikel ini telah tayang di Sumatera ekspres.id dengan judul: Seorang Napi dari Lapas Kendalikan Penipuan Online, Modusnya Jual Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: