Innaa Lillahi, Tabrakan Kereta Api dengan Tronton Ini Penyebabnya, PT KAI Langsung Minta Maaf

Innaa Lillahi, Tabrakan Kereta Api dengan Tronton Ini Penyebabnya, PT KAI Langsung Minta Maaf

Tabrakan antara Kereta Api dengan truk yang mogok. --

Innaa Lillahi, Tabrakan Kereta Api dengan Tronton Ini Penyebabnya, PT KAI Langsung Minta Maaf 

OKES.NEWS- Innaa Lillahi, terjadi musibah tabrakan kecelakaan antara Kereta Api, KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, pada Selasa, 18 Juli pukul 19.32 WIB.

Akibatnya, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran, dan dua jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol tidak dapat dilalui saat ini.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan masinis, asisten masinis, serta penumpang KA dinyatakan selamat. Namun, ada kerusakan pada sarana dan prasarana serta keterlambatan perjalanan KA.

Tim KAI dan pihak terkait sedang melakukan evakuasi kereta api dan truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. 

Mereka juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang, yaitu berhenti di rambu tanda STOP, memeriksa keadaan sekitar, dan hanya melintas jika yakin aman.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di OKU Lahap 2 Rumah Panggung, Tidak Ada Korban Jiwa


Awas dilarang menyerobot perlintasan KA dendanya besar dan membahayakan.--

Berlaku UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Mereka juga harus memberikan hak utama kepada kereta api dan kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai UU No 22 tahun 2009, pasal 296. 

BACA JUGA:Kasus Kebakaran Gudang BBM Baturaja: Ambil Corong Minyak hingga Jerigen

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000,00.

Akibat kecelakaan ini, terdapat 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: