Terduga Bandar Narkoba OKU dari Saung Naga Peninjauan, Ini Penegasan Kapolres yang Berani Main Narkoba?

Terduga Bandar Narkoba OKU dari Saung Naga Peninjauan, Ini Penegasan Kapolres yang Berani Main Narkoba?

Barang Bukti saat ditimbang seberat 7,62 gram --

Mereka adalah Heryon Verisah alias Yoyong, warga kelurahan Pasar Baru, dan seorang pelaku lain yang dikenal dengan nama Cungcung.

Yoyong ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 80.26 gram yang disimpan di kamar rumahnya. 

BACA JUGA:Narkoba Menyebar ke Desa-Desa, Irjen Pol Richard Nainggolan Deputi Pencegahan BNN Ingatkan Hal Ini

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan Cungcung, yang telah ditangkap lebih dahulu.

Dalam proses ini, sebelum menangkap Yoyong, polisi juga telah menangkap seorang pengedar lainnya yang identitasnya belum diungkap.

Menurut Yongyong, sabu yang diperolehnya berasal dari Kabupaten Muara Enim, dan ia berperan sebagai bandar dalam penyebarannya.

Pelaku lainnya, Cungcung, ditangkap di salah satu hotel di Baturaja pada 6 Juni 2023. 

Barang bukti yang diamankan dari Cungcung antara lain dua bungkus yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram, sebuah timbangan digital warna hitam, dan satu bal plastik klip bening.

BACA JUGA: Narkoba Racuni Baturaja, Yoyong dan Cungcung Meringkuk di Sel Tahanan Polres OKU, Siapa Menyusul

Kedua tersangka saat ini berada di tahanan Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan tersangka lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: