Jadwal Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap! Simak Disini

Jadwal Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap! Simak Disini

Ilustrasi-Dok oku ekspres-

• Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sampai dengan tingkat kedua

• Tidak memiliki cacat fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas

• Lulusan perguruan tinggi dengan IPK minimal 2,75

BACA JUGA:

 

Untuk CPNS, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Sementara itu, untuk PPPK, pelamar dapat memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara objektif dan transparan. Seleksi CPNS terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi wawancara.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK akan diangkat menjadi PNS dan PPPK dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun.

PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

BACA JUGA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: