Tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Prabowo Subianto dkk
--
JAKARTA-OKES.NEWS, Keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo Subianto dkk telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Di satu sisi, sebagian masyarakat menilai bahwa keputusan Bawaslu tersebut sudah tepat. Pasalnya, peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Selain itu, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa keputusan Bawaslu tersebut terlalu dini. Pasalnya, peristiwa deklarasi tersebut bisa saja dianggap sebagai kampanye prematur, meskipun memang belum ada penetapan calon.
BACA JUGA:73 Bacaleg di OKU Dinyatakan TMS
Selain itu, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye juga merupakan pelanggaran yang bisa saja dijatuhi sanksi.
Secara umum, keputusan Bawaslu tersebut memang tidak salah secara hukum. Namun, keputusan tersebut bisa saja menimbulkan polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, Bawaslu perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait alasan mereka tidak melanjutkan laporan tersebut.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Bawaslu dalam mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo Subianto dkk:
BACA JUGA:Sekretariat DPRD OKU Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran
Definisi kampanye. Bawaslu perlu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kampanye. Apakah kampanye hanya terbatas pada kegiatan yang dilakukan dalam masa kampanye, atau juga termasuk kegiatan yang dilakukan sebelum masa kampanye?
Pelanggaran kampanye. Bawaslu perlu menjelaskan secara rinci apa saja yang termasuk dalam pelanggaran kampanye. Apakah penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye juga termasuk dalam pelanggaran kampanye?
Sanksi. Bawaslu perlu menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar kampanye.
Dengan memberikan penjelasan yang lebih rinci, Bawaslu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah terjadinya polemik di masa mendatang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: