Kejari OKU Berlakukan Prinsip Keadilan Restoratif
Suasana saat Kajari OKU menggelar restorative justice-foto ist-
BATURAJA- OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri OKU telah menghentikan penuntutan terhadap Chairul Zainal dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap Nanang Irama. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kasus ini, Chairul Zainal telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban, Nanang Irama, juga telah memaafkan Chairul Zainal.
BACA JUGA:AKP Siska Jabat Kasatlantas OKU Timur
Atas dasar kesepakatan perdamaian ini, Kejaksaan Negeri OKU sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap Chairul Zainal. Penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
“Kronologis perkara ini dimulai ketika Chairul Zainal bertemu dengan saksi Nanang Irama untuk menyelesaikan masalah terkait panen karet. Namun, situasi berubah menjadi fisik dan Chairul Zainal memukul Nanang Irama, mengakibatkan cedera.
Tindakan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat.
Penghentian penuntutan, sambung Choirun, berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya untuk mencapai keadilan yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum.
"Dalam kasus ini, keadilan restoratif dapat memberikan pemulihan kepada korban dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang," tutupnya.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: