Peringatan untuk Pengguna Jalan Tol, Ingat Pengemudi Lane Hogger Terancam Sanksi Berat, Apa Maksudnya?

Peringatan untuk Pengguna Jalan Tol,  Ingat Pengemudi Lane Hogger Terancam Sanksi Berat, Apa Maksudnya?

Pengguna jalan tol baru Indrala-Prabumulih ingat lane Hogger bisa kena sanksi --

BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Begini Reaksi Masyarakat Sumsel Sambut Tol Simpang Indralaya-Prabumulih

 


Gubernur Sumsel H Herman Deru di exit tol Prabumulih --

Perlu diketahui Lane hogger" adalah sebutan untuk pengemudi yang tetap berada pada lajur paling kanan (atau lajur overtaking) di jalan tol atau jalan raya, tanpa niat untuk mendahului kendaraan lain atau dengan kecepatan yang relatif lambat.

 Perilaku ini dapat menghambat kendaraan lain yang ingin mendahului dan bisa menimbulkan risiko kecelakaan serta gangguan aliran lalu lintas.

 Dalam banyak regulasi lalu lintas, perilaku "lane hogging" dianggap melanggar hukum karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Resmi Operasikan Tol Baru, Indralaya - Prabumulih

PT Hutama Karya (Persero) telah resmi mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - tol Prabumulih sepanjang 60,5 km tanpa tarif pada Rabu (30/08) pukul 08.00 WIB. 

Pada open traffic pertamanya, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Herman Deru, mencoba tol ini dan menekankan efisiensi waktu tempuh yang sebelumnya mencapai 2,5 jam menjadi hanya 1 jam.

BACA JUGA:Hari Ini Tol Prabumulih Dibuka, Gratis!

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, menyebutkan bahwa jalan tol ini beroperasi tanpa tarif selama periode sosialisasi. 

Namun, pengguna tetap perlu menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping saat memasuki gerbang tol. Ia juga menyebutkan bahwa tol dari Indralaya menuju Palembang tetap bertarif.

Sebelum dioperasikannya tol, Hutama Karya telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media. 

Salah satunya adalah Forum Edukasi dan Sosialisasi Berkendara yang diadakan pada Selasa (29/08) dan dihadiri oleh berbagai stakeholder di bidang keselamatan lalu lintas.

BACA JUGA:Katanya Gratis, Pengendara Kebingungan Masih Dikenakan Tarif Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: