Cara dan Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online, Saldo lebih dari Rp 50 juta
bpjs ketenagakerjaan--
Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara online, Saldo lebih dari Rp 50 juta
OKES.NEWS- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan perlindungan kepada para pesertanya untuk mendapatkan uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT secara penuh atau sebagian. Pencairan dana JHT secara penuh dapat dilakukan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:BPJS Kerap Bermasalah, Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan Program Berkat
Program ini bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Pencairan dana JHT BPJS secara sebagian dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
Peserta dapat mengambil dana JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Buka aplikasi JMO.
2. Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password.
3. Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'
4. Tekan tombol 'Klaim JHT'
5. Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: