OJK Panggil AdaKami dan AFPI Buntut Viral korban Pinjol yang Bundir

OJK Panggil AdaKami dan AFPI Buntut Viral korban Pinjol yang Bundir

ilustrasi-foto ist-

Menurut hasil pemeriksaan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, menyetakan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," tambah Bernardino.*

BACA JUGA:AdaKami Dalami Kasus Teror Dilakukan Oknum Debt Collector Pinjol dengan OJK

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa:

OJK dan AFPI perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan utang. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas penagihan, memberikan sanksi kepada penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan, dan membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus penagihan utang yang bermasalah.

OJK dan AFPI perlu memperketat aturan penagihan. Aturan penagihan perlu mengatur secara jelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penagih utang. Aturan ini juga perlu memberikan perlindungan kepada debitur dari praktik penagihan yang tidak beretika.

Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai debitur. Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak dan melaporkan praktik penagihan utang yang tidak beretika.*
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Plafon Rp100 Juta Simak Angsuran dan Cara Hitung Cicilannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: