Kronologis Perampokan Indomaret di OKU, 1 dari 3 Pelaku Ditangkap Dua Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Kronologis Perampokan Indomaret di OKU, 1 dari 3 Pelaku Ditangkap Dua Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Pelaku Perampokan Kasus perampokan Indomaret di Desa Lubuk Rukam, OKU-foto ist-

Durasi 10 (sepuluh) menit kemudian tersangka WW keluar sendirian membawa kresek Indomaret yang berisikan uang. Selanjutnya kedua tersangka mengambil rokok yang terpajang di lemari belakang kasir Indomaret.

Setelah itu, tersangka Dedek bersama tersangka WW langsung pergi keluar dari Indomaret menemui tersangka AN yang sudah menunggu tidak jauh dari Indomaret lalu ke tiga tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka AN.

Saat diperjalanan, tersangka WW berkata, "Aku balek minum bentar, kamu tunggulah di pondok kebun balam tempat biase." Yang mana uang hasil curian masih ada pada tersangka WW. Sekitar 20 (dua) puluh menit kemudian, tersangka WW menemui tersangka Dedek dan tersangka AN di Pondok dengan membawa kresek berisikan uang hasil curian. 

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Bhayangkari Mentor Kasus bisnis investasi bodong FEC, Angkat Bicara: Saya Korban

Sementara, WW membagi uang hasil curian yang mana tersangka Dedek dan tersangka WW masing-masing mendapat bagian Rp5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan tersangka AN mendapat Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan hanya menunggu diluar. 

Setelah berbagi hasil curian, tersangka WW dan tersangka Dedek membuang senjata tajam yang di gunakannya untuk merampok ke sungai. Setelah itu pelaku kembali kerumahnya masing-masing.

Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum OMI.F, S.E. melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka. Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum.

Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp10.800.000,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitamdan  1 (satu) buah senjata tajam jenis parang. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: