Tiktok Shop Dilarang, Facebook Cs Aman, UMKM Korban?

--
Pernyataan Jokowi ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan Facebook? Facebook juga merupakan platform media sosial yang memiliki fitur e-commerce, yaitu Facebook Marketplace.
Apakah facebook juga akan diatur oleh pemerintah?
Ada kemungkinan apakah pemerintah juga akan mengatur fitur e-commerce di Facebook.
Alasannya adalah karena fitur ini memiliki potensi yang sama dengan TikTok Shop untuk berdampak negatif kepada sektor UMKM dan pasar tradisional.
Facebook Marketplace memungkinkan pengguna untuk menjual dan membeli barang secara online. Fitur ini memiliki basis pengguna yang sangat besar, yaitu lebih dari 2 miliar pengguna aktif bulanan.
Hal ini membuat Facebook Marketplace memiliki potensi yang sama untuk menjadi pesaing yang kuat bagi UMKM dan pasar tradisional.
UMKM dan pasar tradisional yang menjual barang serupa dengan barang yang dijual di Facebook Marketplace akan mengalami persaingan yang semakin ketat.
Selain itu, Facebook Marketplace juga memiliki potensi untuk menjadi sarana bagi pedagang ilegal untuk menjual barang-barangnya. Hal ini dapat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pinjaman KUR Tanpa Anggunan Ditolak, Jokowi Usulkan Sistem Credit Scoring, Apa itu
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur fitur e-commerce di Facebook untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional, serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan atas keberatan dari TikTok dan Meta. Namun, pemerintah mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan UMKM loka(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: