Usai Kuras MBanking Rp2,5 Miliar Pakai Modus File APK, Sebagian Dihabiskan Untuk Main Judi Slot

Usai Kuras MBanking Rp2,5 Miliar Pakai Modus File APK, Sebagian Dihabiskan Untuk Main Judi Slot

Salah satu modus baru yang marak belakangan ini adalah modus penipuan dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).-. Foto: edho/sumeks.co ---

Pria Asal OKI Berhasil Kuras MBanking Rp2,3 Miliar Modus File APK, Sebagian Dihabiskan Untuk Main Judi Slot dan Narkoba 

SUMSEL-  OKES.NEWS, Pengakuan Tersangka ES, seorang pria berusia 23 tahun asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus pengiriman aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).

Uang hasil curian tersebut sebagiannya dipakai pelaku untuk beli narkoba dan main judi slot.

Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022 dan berhasil menipu korbannya sebanyak 15 orang dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

BACA JUGA:Hai travelers! Butuh liburan atau sekedar weekend getaway? Ini Apalikasinya yang Menawarkan Diskon

Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya. Bertempat di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis (14/9) lalu.

Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang). Modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file.APK sudah viral.

Tersangka ES, seorang pria berusia 23 tahun asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus pengiriman aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).

Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022 dan berhasil menipu korbannya sebanyak 15 orang dengan kerugian total mencapai Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Modus Penipuan file.APK E-Tilang, Korbannya Bukan Hanya di Palembang, Kapolda Jawa Tengah Pernah Jadi Korban

Pada 30 Mei 2023, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku dari kepolisian. Tersangka kemudian mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang) kepada korban.

Setelah korban membuka dan menginstal aplikasi tersebut, pelaku berhasil mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban, termasuk kode OTP.

Dengan kode OTP tersebut, pelaku kemudian menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: