OKU Tekankan Efisiensi Anggaran Tahun 2024, Dana Kepentingan Daerah dan Politik Diutamakan

OKU Tekankan Efisiensi Anggaran Tahun 2024, Dana Kepentingan Daerah dan Politik Diutamakan

PARIPURNA: Ketua DPRD OKU, Mardjito Bachri saat memipin sidang Paripurna penyusunan nota rencana APBD 2024, Senin (20/11). (Humas Pemkab OKU)--

Anggaran Banyak Terserap untuk Pesta Politik dan Belanja Pegawai

BATURAJA – OKES.NEWS ,  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersiap pada tahun anggaran 2024 untuk masih melakukan efisiensi anggaran. 

Pasalnya, tidak sedikit anggaran yang terserap untuk kebutuhan pesta politik dan juga belanja pegawai seperti PPPK.

Pemkab OKU juga pada tahun anggaran 2024 memutuskan untuk tidak melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga. 

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd pada sidang Paripurna saat penyusunan nota rencana APBD 2024, Senin (20/11).

BACA JUGA:Hendak Beraksi di OKU, Terduga Pelaku Hipnotis Ditangkap

“Tidak ada penyertaan modal,” kata Teddy. Baik itu kepada Bank Sumsel Babel, dan juga BPR Baturaja.

Hal ini disebabkan karena ada pengeluaran anggaran seperti untuk kebutuhan Pilkada OKU.  Rencana penerimaan PAD tahun 2024 sebesar Rp162 miliar.

Ditemui usai rapat, Teddy menegaskan untuk pembangunan dengan prioritas dan tetap sesuai dengan arahan dari pusat. 

Seperti pembangunan untuk infrastruktur tetap ada, apakah jalan, jembatan, dan kebutuhan pemasangan perangkat internet. 

Diketahui sebelumnya, total anggaran hibah Pilkada OKU mencapai Rp60 miliar. Selain itu, OKU juga memerlukan anggaran belanja untuk menggaji PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi.

BACA JUGA:Polisi Terus Lakukan Pencarian Darmayanti PNS Kejari OKU, Diduga ke Pulau Jawa

Anggota DPRD OKU, Parwanto ketika dikonfirmasi mengatakan untuk menggaji sekitar 2.100 tenaga PPPK dalam setahun paling tidak membutuhkan anggaran sekitar Rp 59 miliar.

Pembahasan anggaran APBD 2024 sendiri saat ini dikebut. Setelah proses KUA/PPAS, dilanjutkan dengan pembahasan anggaran RAPBD 2024 sebelum disahkan menjadi Perda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: