Sanksi Berat Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri
Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik--
Dewas KPK menilai bahwa Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya dan tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA:Viral, Bambang Widjayanto Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Parodi Lagu Anak
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Cup 2023: Menggebrak dengan Gerakan 1000 Raket dan Kehadiran Firli Bahuri
Hal ini memberatkan posisinya, ditambah dengan kenyataan bahwa Firli sudah pernah dikenai sanksi etik sebelumnya.
Dewas menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli dalam kasus ini.
''Soal pidana yang menjadikan Firli tersangka itu urusan Polda Metrojaya,'' jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: