Sanksi Berat Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri

Sanksi Berat Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri

Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik--

Sanksi Berat Dewan Pengawas KPK untuk Firli Bahuri: Diminta Mengundurkan Diri

OKES.NEWS- Jakarta, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik yang berat kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. 

Putusan ini diumumkan dalam jumpa pers dan live di akun media sosial resmi  KPK, dari kantor Dewas KPK, Jakarta.

Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK. 

Ketua Majelis Etik Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers, menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, dengan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri.

Pelanggaran etik Firli Bahuri Jenderal asal Baturaja OKU ini berkaitan dengan tiga masalah utama:

Pertama, pertemuan dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Seperti pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri membenarkan pertemuan dengan SYL, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. 

BACA JUGA:Surat Penangkapan Harun Masuki Diteken Ketua KPK, Apakah Sudah Terdeteksi? Ini Kata Firli Bahuri

BACA JUGA:Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri

2. Dewas menemukan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan ini kepada pimpinan KPK lainnya sampai fotonya menjadi viral.

Penyewaan Rumah di Jalan Kertanegara. Firli Bahuri dianggap tidak memasukkan biaya sewa rumah senilai Rp 645 juta per tahun ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun menurut Dewas KPK, pengeluaran tersebut seharusnya dilaporkan.

3. Adanya harta yang tidak dilaporkan  di LHKPN, sebagai dasar teladan pimpinan. Seperti Uang Asing dan Harta Kekayaan yang Tidak Dilaporkan. 

 Firli Bahuri dituduh tidak melaporkan uang asing senilai Rp 7,5 miliar dan beberapa aset atas nama istrinya, termasuk apartemen dan beberapa bidang tanah, ke dalam LHKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: