Surat Penangkapan Harun Masuki Diteken Ketua KPK, Apakah Sudah Terdeteksi? Ini Kata Firli Bahuri
ilustrasi-foto ist-
Surat Pengakapan Harun Masuki Diteken Ketua KPK, Apakah Sudah Terdeteksi?
JAKARTA- OKES.NEWS , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia sedang aktif dalam upaya penangkapan terhadap buronan kasus dugaan suap. Salah satunya yakni Harun Masiku.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Firli bahkan meneken surat tersebut sejak 3 minggu yang lalu.
BACA JUGA:Berhalangan Lagi, Firli Bahuri Batal Diperiksa, ini Jadwal Ulangnya
Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya.
Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap. Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku sejak 3 minggu yang lalu, tampaknya upaya penangkapannya belum berhasil, bahkan setelah menugaskan Plt Direktur Penyidikan KPK untuk menangkapnya di negara tetangga.
Meski begitu, Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah dan terus melakukan pencarian.
Firli menjelaskan bahwa dirinya menugaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk menangkap Harun di negara tetangga.
"Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: