Catat, Ini Jadwal Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Jemaah Calon Haji Reguler

Catat, Ini Jadwal Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Jemaah Calon Haji Reguler

Haji adalah panggilan, siapkan sebelum berangkat dengan sebaik-baiknya--

Catat, Ini Jadwal Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Jemaah Calon Haji Reguler

Palembang- okes.news- Kemenag RI mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah calon haji (JCH) reguler tahap 1 hingga 23 Februari mendatang.

Keputusan ini diambil menyusul rendahnya jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih pada batas waktu semula, yang berakhir pada Senin, 12 Februari.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatera Selatan H Armet Dachil, membenarkan informasi tersebut.

Armet menyatakan bahwa surat resmi berisi perpanjangan pemlunas Bipih telah dikeluarkan oleh Kemenag pusat.

BACA JUGA:Ayo Segera Lunasi, Ini Besaran Biaya Haji Masing-masing Embarkasi

BACA JUGA:Berikut Ini Daftar Biaya Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 ? Catat Waktu Pelunasan

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, ini juga telah diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pimpinan bank-bank penerima setoran haji.

Selain itu, Kemenag RI juga mengumumkan penyesuaian jadwal untuk pelunasan Bipih tahap 2.

Semula dijadwalkan pada 5-26 Maret 2024, kini menjadi 13-26 Maret 2024.

Perubahan ini diikuti dengan penyesuaian batas akhir input data untuk pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas, dari semula 27 Februari menjadi 7 Maret 2024.

Tahun 2024 ini, jumlah JCH reguler dari Sumatera Selatan tercatat sebanyak 7.228 orang, dengan tambahan cadangan sebanyak 1.821 orang.

Hingga batas waktu sebelumnya, jemaah reguler yang telah memenuhi syarat istito’ah berjumlah 5.654 orang, dan dari daftar cadangan, 918 orang.

BACA JUGA:Ini Usul Menag Yaqut Soal Mekanisme Baru Haji: Cek Kesehatan Dulu Sebelum Pelunasan? Gimana Setuju

Total jemaah yang telah istito’ah mencapai 6.572 orang, dengan 44 orang tercatat tidak memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang telah melunasi ongkos haji adalah 5.541 orang.

Sedangkan dari daftar cadangan yang telah istito’ah, 863 orang telah melunasi.

Ini membuat total jumlah jemaah yang telah melunasi ongkos haji menjadi 6.404 orang.

Perpanjangan waktu pelunasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi jemaah yang belum melunasi Bipih untuk segera melakukannya.

BACA JUGA:Nasib Jamaah Haji Asal OKI yang Hilang Masih belum berhasil ditemukan, Simak penjelasan Menteri Agama Disini

Shingga dapat memastikan keikutsertaan mereka dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.(*)

BACA JUGA:Berburu Spot Mustajab di Raudhah Madinah, Ini Amalan yang Perlu Dilakukan

BACA JUGA:Pengalaman Spiritual Mendalam Gus Men Saat Salat Sunah di dalam Ka'bah dan Raudhah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: