Kapolres OKU: Remonesasi itu untuk menghilangkan Praktik KKN !

Kapolres OKU: Remonesasi itu untuk menghilangkan Praktik KKN !

Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni menyampaikan beberapa pesan dalam pelaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Oku. Rabu (17/04/2024).-foto ist-

BATURAJA - OKES.NEWS, Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni menyampaikan beberapa pesan dalam pelaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Oku. Rabu (17/04/2024).

Dihadapan para jajarannya, Kapolres OKU mengamanatkan kepada seluruh anggota Polres OKU dan ASN di lingkungannya agar memahami apa itu Hari Kesadaran Nasional .

"Sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia itu untuk terus mentaati, dan berpedoman dari sila-sila pancasila tribrata dan catur prasetya yang mana setiap minggunya kita dengarkan terkait dengan tribrata dan catur prasetya bahkan kita ikut mengucapkan," ucap Imam.

Dalam Momentum hari kesadaran nasional ini, Sambung Kapolres OKU, kembali mengingatkan untuk berintropeksi kembali kepada diri kita masing-masing. 

BACA JUGA:Harga Ayam di Pasar Tradisional Baturaja Berangsur Normal

BACA JUGA:Upaya Pengaktifkan Pasar Induk Batu Kuning Mulai Tampak, Pekan Depan Bakal Diaktifkan

Bahkan kita telah melaksanakan tugas sesuai amanah yang di bebankan kepada kita semuanya. Dari seluruh rakyat Indonesia Apakah sudah bercermin kepada Pancasila, tribrata dan catur prasetya.

"Kita dituntut moralitas dan integritas dalam melakukan tugas. Dahulu sebelum ada remunerasi atau tunjangan kinerja kita juga sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, Kapolres OKU juga menyentil soal  kode bahasa di tempat job basah dan job kering disemua aparatur sipil negara. Maka untuk menghilangkan job basah dan job kering dan menghilangkan praktik praktik KKN.

Sehingga negara memberikan remonerasi atau tunjangan kinerja agar disemua bidang tempat tugasnya ada tambahan di luar gaji pokok.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada diri saya pribadi dan seluruhnya itu bahwa remunerasi atau tunjangan kinerja adalah Nomenklaturnya adalah pemberian tambahan penghasilan yang mana itu didasari dengan sejarah bahwa agar tidak semua aparatur sipil negara melaksanakan kkn," tegasnya.

BACA JUGA:Nekat Curi Buah Duku Petani, Berujung Ganti Rugi Rp 2 Juta, Begini Kasusnya Berakhir

BACA JUGA:GEGER! Ibu dan Anak Dibunuh OTK, Putra Sulung Selamat Karna Bersembunyi

Dilanjutkannya, tidak ada alasan lagi untuk tidak semangat dalam melaksanakan tugas. Kapolres OKU mengatakan dalam  melaksanakan tugas sudah ada gaji-gaji yang diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: