Terduga Bandar Narkoba di Lubuk Batang Ditangkap Saat Lagi Tidur Pulas

Terduga Bandar Narkoba di Lubuk Batang  Ditangkap Saat Lagi Tidur Pulas

Mustarudin alias Cakok (39) warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang diduga merupakan bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu saat di mapolres OKU. Rabu, (17/7/2024)-ist-

BATURAJA- OKES.NEWS, Saat sedang tertidur pulas di rumahnya terduga bandar Narkoba ini  tak menyangka akan dibangunkan oleh anggota satres Narkoba Polres OKU.

Pasalnya,  Pria bernama Mustarudin alias Cakok (39) warga  Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang diduga merupakan bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Rabu, (17/7/2024)

"Anggota Sat res Narkoba Polres OKU i melakukan pengerebekan di rumah tersangka di Perum Grand Titian Residen Desa Banuayu, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti dari dalam kamar yakni sabu dan ekstasi," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.Kamis, (18/7).

BACA JUGA:Diam-diam Polisi di OKU Beli Sekantong Ganja dengan Mahasiswa

BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Rumah di Lubuk Batang Ditangkap, Nih Tampangnya

Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, barang bukti yang ditemukan yakni  6 butir pil ekstasi, 3 paket sabu dengan berat 5,67 gram, 1 bal plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit HP dan dua dompet. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di meja TV dalam kamar tersangka," terang Holdon. 

Menurut pengakuan Cakok, barang bukti itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial P (buron). Saat ini anggota sedang melakukan pengejaran.

BACA JUGA:Labfor Polda Sumsel Selidiki Asal Muasal Terbakarnya Kantor Bupati OKU, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Diam-diam Polisi di OKU Beli Sekantong Ganja dengan Mahasiswa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pertama Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: