Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati

Suasana menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ABH, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA, berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 8 Oktober 2024. -foto: ardila/sumeks---

Advokat Hermawan SH, penasehat hukum para terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati bagi IS seharusnya dituntut bebas. 

Sidang berikutnya, mereka berencana untuk mengajukan nota pembelaan. Tuntutan untuk MZ, MS, dan AS masing-masing didasarkan pada Pasal 76 D juncto 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak juncto 55 ayat 1 KUHP.

Pihak kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan tersebut, dengan alasan bahwa dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ketiga terdakwa bersalah. 

Mereka mengungkapkan ketidakcocokan antara fakta persidangan dan keterangan saksi, di mana saksi menyatakan bahwa korban masih hidup pada waktu yang diduga kematiannya.

Sementara itu, advokat Zahra SH dari 911 Hotma Paris, yang mendampingi keluarga korban, menganggap tuntutan terhadap keempat terdakwa sudah sesuai dengan UU. 

BACA JUGA:Studi Terbaru Mengenai Manfaat Kerja Jarak Jauh Terhadap Kesehatan dan Produktivitas Karyawan

BACA JUGA:Tips Alami Untuk Mengurangi Area Gelap Di Sekitar Mata

Dia berharap agar pelaku dihukum berat sesuai tuntutan JPU, terutama menjelang 40 hari meninggalnya almarhum.

Zahra juga mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan maaf dari para terdakwa atau keluarganya kepada keluarga korban. 

Saat ditanya oleh hakim, IS tidak memberikan respons. Dia menambahkan bahwa jika para terdakwa ingin meminta maaf, pintu terbuka untuk itu.

Sebelumnya, jasad AA (13) ditemukan di TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu, 1 September 2024 sore. 

Penemuan ini mengejutkan masyarakat, dan dalam waktu 3x24 jam, keempat pelaku, yaitu IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek Sukarami.

BACA JUGA:Menteri AHY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur

BACA JUGA:Vivo Menggoda dengan X200 Pro dan X200 Pro Mini

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH menjelaskan kronologi pertemuan korban dengan para tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: