Tindak Ribuan Pelanggar, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm

Tindak Ribuan Pelanggar, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH lakukan press release tabrak lari dan penindakan pelanggaran lalulintas. (Foto: Hamdal/HOS)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Selama tiga bulan terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU SELATAN telah menindak ribuan pelanggaran di jalan raya.

Berdasarkan data sejak Desember 2024, tercatat 164 teguran dan 341 tilang, dengan total 505 pelanggaran. 

Pada Januari 2025, jumlah teguran mencapai 150, sementara 227 pelanggar dikenakan tilang, sehingga totalnya menjadi 377 pelanggaran. 

Sedangkan pada Februari 2025, terjadi peningkatan signifikan dengan 881 tilang dan 693 teguran, menjadikan total pelanggaran sebanyak 1.574 kasus.

Pelanggaran penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada Desember 2024 sebanyak 33 kasus, Januari 2025 sebanyak 22 kasus, dan Februari 2025 meningkat menjadi 49 kasus.

BACA JUGA:Percepat Reforma Agraria dan RDTR untuk Dukung Investasi

Sementara itu, pelanggaran terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Desember 2024 mencapai 20 kasus.

Kemudian menurun menjadi 14 kasus di Januari 2025, namun kembali meningkat drastis pada Februari 2025 dengan 69 pelanggar.

Untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, tercatat sebanyak 225 kasus pada Desember 2024, 192 kasus di Januari 2025, dan 183 kasus di Februari 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, SH, pada Selasa, 4 Maret 2025, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm.

"Sementara untuk pengemudi kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan ponsel," ujarnya.

M. Khalid Zulkarnaen berharap kesadaran masyarakat OKU Selatan terhadap tertib berlalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama saat berkendara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: