Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Bila Ditahan, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Diberhentikan

Bila Ditahan, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Diberhentikan

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada 26 September 2022, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan yang berinisial AS memang belum ditahan. 

Saat ini, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan.

AS diduga kuat tersandung korupsi pembangunan pengering jagung (vertipal driyer). 

Dari hasil penindakan kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar, ditambah dengan estimasi kerugian negara dan ekonomi masyarakat mencapai Rp5,7 milyar.

BACA JUGA: Kejari OKU Selatan Endus Dugaan Korupsi di 2 Instansi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana menjelaskan, pemberhentian sementara AS baru bisa dilakukan bila AS ditahan. 

“Hal ini sesuai dengan aturan. Kalau (AS) ditahan, maka sudah berlaku untuk pemberhentian sementara," ucap Eva. 

Dalam kurun waktu singkat ini, ungkap Eva, pihaknya harus tetap menunggu sampai satu pekan mendatang.

Jika AS ditahan oleh Kejari OKU Selatan, maka BKPSDM OKU Selatan akan memberhentikan AS untuk sementara waktu. 

BACA JUGA: Kabel Listrik PLN Hilang Dicuri

"Untuk sementara, karena AS belum ditahan, BKPSDM OKU Selatan akan koordinasi dengan pimpinan," ujarnya.

Atas kondisi ini, sambung Eva, untuk sementara ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan selagi status AS yang baru tersangka.

"Kalau baru tersangka belum bisa diambil tindakan. Tapi kalau (AS) sudah ditahan, maka diberhentikan sementara,” tegasnya. 

Status hukumannya tetap atau inkrah, kata Eva, maka AS diberhentian permanen alias dipecat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: