Sempat Buron, Perampok Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Ditangkap Jelang Hari Pernikahannya
--Ist
Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:Pencuri Getah Karet di Muara Enim Berakhir di Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp591 juta lebih di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Satu tersangka yang diamankan yakni Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co