KPU OKU: Pemilih Bisa Gunakan E-KTP Pada Pemilu 2024
Rahmad Hidayat (Foto: ist)--
Adapun yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin menggunakan E-KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024.
Yakni memiliki E-KTP yang masih berlaku, alamat kependudukan yang sama dengan alamat TPS tempat pemilih akan menggunakan hak suaranya, dan yang terakhir telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara sesuai aturan berlaku.(r15)
BACA JUGA:PJ Bupati OKU Komitmen Ciptakan Zero konflik di Bumi Sebimbing Sekundang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: