KPU OKU Soal PKPU Eks Koruptor Nyaleg: Parpol Patuhi Putusan MA

KPU OKU Soal PKPU Eks Koruptor Nyaleg: Parpol Patuhi Putusan MA

KETUA KPU OKU NANING WIJAYA-foto: Aris /OKES.NEWS-

BATURAJA - OKES.NEWS, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya, menegaskan bahwa saat ini tidak ada mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Naning saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Selasa, 3 Oktober 2023. 

BACA JUGA:KPU OKU Segera Audit 18 Parpol

Naning mengatakan, bahwa pihaknya telah memantau hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review.

Terkait pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Putusan tersebut menyatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat  untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah inkonstitusional.

BACA JUGA:KPU OKU: Pemilih Bisa Gunakan E-KTP Pada Pemilu 2024

"Untuk saat ini, saya tegaskan tidak ada calon yang eks Koruptor nyaleg di OKU," tegas Naning.

Naning mengatakan bahwa pihaknya akan meminta partai politik (parpol) untuk mematuhi putusan MA tersebut.

Jika ada parpol yang tetap mencalonkan mantan terpidana korupsi tidak memenuhi syarat, KPU akan membatalkan pendaftarannya.

"KPU OKU akan meminta parpol untuk patuhi putusan MA. Jika ada parpol yang tetap mencalonkan mantan terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat, KPU akan membatalkan pendaftarannya," kata Naning.

Sementara itu, KPU OKU juga masih akan memantau regulasi PKPU Putusan MA tersebut yang menuai pro dan kontra. 

"Hari ini kan terakhir, masa perbaikan terhitung dari 24 Sepetember hingga 3 Oktober, setelah ini kita akan tela'ah kembali.

BACA JUGA:8 Pilihan Tinta Printer Terbaik, Hasil Warna yang Tajam dan Memuaskan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: