Hasil Temuan BPK, Pemda se Sumsel Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Hasil Temuan BPK, Pemda se Sumsel Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, memaparkan hasil temuan pengembalian dana ke kas negara pada Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp408 miliar dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024. -Foto: Ist.---

Sebagian besar temuan berdampak pada keuangan berasal dari belanja modal, terutama proyek pembangunan infrastruktur, serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kegiatan perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.

Temuan terkait belanja modal meliputi kekurangan volume pekerjaan dan pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam penggunaan Dana BOS, terdapat ketidaksesuaian alokasi dan realisasi anggaran.

BPK Perwakilan Sumatera Selatan berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan agar pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

Andri berharap pemerintah daerah semakin memperkuat pengelolaan keuangan mereka dan memperbaiki pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan di masa depan.

"Dengan temuan ini, kami berharap setiap pemerintah daerah semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pembangunan dapat berjalan lebih baik," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: