Dua Orang Diduga Kurir Narkoba di Baturaja Diringkus

Dua Orang Diduga Kurir Narkoba di Baturaja Diringkus

Dua Pelaku diduga kurir narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres OKU. Jumat, 24 januari 2025-foto: humas polres OKU-

BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dua kurir narkoba, Didi Afandi (37) dan M. Syaherly Agusman (28), diamankan di sebuah rumah di Jl. Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang duduk di atas kasur di kamar rumah milik M. Syaherly.

Barang bukti sabu ditemukan di atas kasur dan lantai, sebagian disembunyikan dalam kotak rokok total yang diamankan diduga Sabu-Sabu seberat 2,16 Gram.

BACA JUGA:Dua Bocah di OKU Timur Tewas Tertimbun Longsor Saat Bermain di Tebing

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F (saat ini DPO). Sabu tersebut diduga akan mereka jual kembali.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon  menjelaskan,

kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bangunan Drainase di Air Paoh Baturaja Ambruk, Satu Pekerja Tewas

“Anggota kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap saudara F, pemasok narkotika kepada para tersangka,” ujar Kasi Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: