Tiga Petani di OKU Timur Ketahuan Nyabu
AS, seorang pengguna sabu gagal menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu. Aksi tersebut ketahuan polisi. Foto: ilustrasi--
OKU TIMUR, OKES.CO.ID – Karena begitu asyiknya menikmati sabu di belakang rumah, tiga orang petani ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Ketiganya ditangkap saat mengkonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, pada 13 September lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dan penangkapan ketiga petani ini bermula dari laporan masyarakat. Lokasi tempat ketiga petani ini nyabu disebut-sebut sering menjadi tempat transaksi sabu oleh para pelaku.
Mendapatkan informasi ini, jajaran Satres Naskoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ngaben di OKU Timur, 125 Jenazah Disucikan
Usai mendaptakan informasi akurat, Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggerebekan.
Saat digrebek, polisi berhasil menemukan dua paket sabu seberat 105,46 gram dan 0,26 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah alat hisab bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet plastik.
Kemudian, polisi juga mengamankan sebuah pirek kaca dan dua buah korek api gas.
BACA JUGA: Ditembus 2 Peluru, Jamaludin Tewas di Pinggir Jalan
Ketiga petani tersebut berinisial ES (38) dan AR (31), warga Desa Sri Bunga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja; dan MN (50), warga Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II.
"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto.
Penangkapan terhadap tiga pelaku ini juga diperkuat dengan laporan polisi, LP-A/127/IX /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT/SUMSEL, tanggal 13 September 2022.
"Ketiga pelaku dìkenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id