3 Karyawan Warung Kuras Harta Majikan. 1 Dibekuk, 2 Masih Diburu

3 Karyawan Warung Kuras Harta Majikan. 1 Dibekuk, 2 Masih Diburu

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU, OKES.CO.ID - Polres OKU menangkap HS (24), warga desa Karang Agung, kecamatan Simpang, OKU Selatan. 

Ia merupakan satu dari 3 pelaku pencurian pemberatan. Sebelumnya, HS bersama dua rekannya mencuri di tempat para pelaku bekerja.

Ketiganya bekerja di sebuah warung di Jl Lintas Sumatra kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, milik Yuli Yanti.

BACA JUGA: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, 1 Kurir Diamankan Polisi

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menerangkan pencurian tersebut terjadi pada 23 Oktober 2022 sekira pukul. 09.30 WIB. 

HS dan kedua rekannya merupakan karyawan warung kopi milik Yuli Yanti. Ketiganya mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta dari laci kasir. 

Tak hanya uang, ketiganya juga mengambil berbagai jenis rokok di dalam etalase warung dan 1 unit  Honda Blade BG 3156 BIM milik Yuli Yanti. 

BACA JUGA: Cek-cok Mulut, Robin Tewas Ditikam Senjata Tajam

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 November, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra bersama Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur mengetahui keberadaan para pelaku. 


HS merupakan satu dari 3 pelaku pencurian di sebuah warung.-Foto: Ist.-

Sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yang berinisial HS. 

Saat itu, pria 24 tahun dikabarkan sedang berada di rumahnya di desa Karang Agung, kecamatan Simpang, OKU Selatan.

BACA JUGA: Polda Sumsel Ringkus Komplotan Perampok Uang Rp591 Juta di SPBU Lubuk Batang

Kemudian petugas mendatangi rumah HS dan menangkap HS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: