Masyarakat Tuntut Pemkab Muara Enim Soal Kenaikan Tarif PDAM Dinilai Memberatkan
--
MUARA ENIM - Pemkab Muara Enim dituntut masyarakat untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor : 200/KPTS/V/2023 Tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim.
Pasalnya, kenaikan tarif PDAM jelas memberatkan masyarakat di tengah kondisi sekarang ini.
Tunttan dari puluhan masyarakat ini disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) dengan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan tarif PDAM, di halaman Pemkab Muara Enim, Kamis 11 Mei 2023.
"Kami ke sini atas panggilan Nurani, demi menyuarakan keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim sehubungan dengan kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim,” kata Endang Suparmono saat menyampaikan orasi.
Menurut dia, masyarakat sangat menginginkan pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan tarif PDAM Lematang Enim. Selain itu meminta kepada PDAM Lematang Enim agar memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim). Yakni dengan memberikan air minum yang layak minum, memberikan kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik untuk para pelanggannya.
BACA JUGA:Pentolan PA 212 Desak Pemerintah Batalkan Konser Musik Coldplay, Ini Alasannya
Masih kata Endang, pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau. Kemudian pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan.
”Pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan. Meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum,” tegas Endang, dikutip enimekspre.bacakoran.co, Kamis 12 Mei 2023.
Semoga Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat mendengar serta merealisasikan keinginan atas keluhan rakyatnya. Apalagi ini sudah disampaikan langsung ke kantor Bupati.
"Semoga PDAM Lematang Enim bisa memberikan yang terbaik untuk pelanggannya,” tambah Doni yang juga merupakan orator GMMM.
Sementara itu, Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim H Riswandar didampingi Dirut PDAM Lematang Enim Sartono menyatakan bahwa kenaikan tarif bukan asal tetapi sudah melalui kajian dan pertimbangan. Sebab selama 13 tahun PDAM Lematang Enim belum pernah menyesuaikan tarifnya.
Lalu untuk biaya-biaya lain sudah naik. Bahkan ada yang naik berkali-kali seperti listrik, tawas, dan sebagainya. Sehingga antara pendapatan dan pengeluaran untuk memproduksi air bersih sudah tidak sesuai lagi dan terus disubsidi.
Selain itu, lanjut Riswandar, SK kenaikan tarif PDAM ini tidak bisa, serta merta dicabut. Karena harus ada izin dahulu dari Kemendagri RI. Sebab sebelum membuat SK Bupati kenaikan tarif PDAM harus diketahui dan seizin Kemendagri.
“Jika ingin dicabut, maka harus ada seizin Kemendagri lagi jika tidak sesuai prosedur tentu akan berdampak dengan hukum,” terang Riswandar.
BACA JUGA:Dinyatakan Kalah Dua Calon Kades di OKU Selatan Ajukan Gugatan
Makanya kata dia harus ada waktu dan mudah-mudahan bisa secepatnya dipenuhi. Sehingga per tanggal 1 Juni 2023 tarif PDAM Lematang Enim sudah kembali ke tarif awal sebelum adanya kenaikan.
Perlu diketahui dan dipikirkan bersama, sambung Riswandar, biaya produksi air bersih saat ini hingga sampai ke rumah tangga Rp7.500 perkubik, tetapi selama ini PDAM Lematang Enim hanya menjual Rp3000 per kubik sehingga selalu nombok (disubsidi) Rp4.500 perkubik.
"Jadi jika terus dibiarkan tentu akhirnya akan berpengaruh terhadap kesehatan PDAM sebagai perusahaan daerah. Sebab di sisi lain Perusda dituntut juga menghasilkan laba atau PAD untuk daerah,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya melalui siaran pers, Selasa 9 Mei 2023, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sudah mengambil keputusan untuk menangguhkan atau menunda kenaikan tarif PDAM mulai 1 Juni.(SEG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: