Alasan Adat Suku Semendo Wariskan Tunggu Tubang ke Anak Perempuan Tidak kepada Anak Laki-laki, ini Sebabnya

Alasan Adat Suku Semendo Wariskan Tunggu Tubang ke Anak Perempuan Tidak kepada Anak Laki-laki, ini Sebabnya

--

Alasan Adat Suku Semendo Wariskan Tunggu Tubang ke Anak Perempuan Tidak kepada Anak Laki-laki, ini Sebabnya

RAGAM-OKES.NEWS- Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan memiliki kecamatan bernama Semende atau Semendo.

Letak wilayah Semendo Secara geografis terbagi dua kelompok, yakni Semende Darat di Kabupaten Muaraenim dan Semende Lembak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) selatan. Juga terdapat di Lampung.

Menikah dengan seorang perempuan asli adat Semendo pasti akan dikaitkan dengan Istilah Tunggu Tubang. Lantaran Perempuan warga asli semendo yang merupakan anak sulung memiliki hak istimewa dalam adat Semendo.


ilustrasi-foto ist-

Sebagian orang yang telah menikahi wanita tunggu tubang terbilang beruntung. Mereka tidak perlu lagi pusing untuk mencari tempat tinggal karna sudah memiliki rumah yang diwariskan oleh orang tua perempuan tunggu tubang.

BACA JUGA:Inilah 7 Tempat Karaoke di Baturaja OKU, Nomor Urut 2 Ternyata Paling Favorit Pengunjung

Adat Tunggu Tubang tidak berlaku dengan anak laki-laki. Bagi masyarakat adat semendo yang tidak memiliki anak sulung wanita melainkan anak Laki-laki maka akan dilanjutkan kepada sang adik yang berjenis kelamin Wanita.

Bukan hanya rumah, namun jika keluarga dimaksud memiliki sawah atau kebun itu juga akan menjadi hak warisan kepada sang anak perempuan.

Bagaimana jika suatu  keluarga adat Semendo tersebut tidak memiliki  anak Perempuan sama sekali dan semua Laki-laki?

Anak laki- laki tetap tidak memiliki hak warisan tunggu tubang. Bagi masyarakat Semendo hanya anak wanita sulung atau anak wanita tertua yang mempunyai hak untuk menjadi pewaris tunggu tubang.

Jika diharuskan, Anak laki-laki tertua dibolehkan sebagai tunggu tubangnya (anak belai) diwariskan ke anak perempuannya. Jika tidak ada anak (penerus) maka akan diadakan musyarawah oleh Payung Jurai, Jenang Jurai dan Ahli Jurai untuk menetapkan Tunggu Tubang selanjutnya karena putus keturunan, bisa anak kakak atau anak adik.

BACA JUGA:Petani di OKU Menjerit Produksi Anjlok, Harga Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: