Polisi Gencar Tangkap Pelaku Karhutla di Sumsel, Pelaku Lain masih Diburu

-foto ist-
BACA JUGA:KARHUTLA: Kemarau Ekstrem, Lima Kecamatan di OKU Ini Paling Rawan Kebakaran
BACA JUGA:Kronologis Bocah TK Hanyut di Lubuk Batang Ditemukan sudah Tak Bernyawa
“Dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun,” tegasnya dikutip dari sumatera ekspres.id.
Dirinya menghimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.
“Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat”
“Asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi ” pungkasnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di OKU
Sementara ditempat terpisah Jajaran Polres OKU juga menangkap seorang warga pembakar lahan. R (31), asal Martapura, OKU Timur. Kedapatan bakar lahan di koordinat 4056944, 104.238333 wilayah Desa Talang Tanjung Sari, Kecamatan Lubuk Batang.
BACA JUGA:KARHUTLA: Kemarau Ekstrem, Lima Kecamatan di OKU Ini Paling Rawan Kebakaran
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH menegaskan, ancaman bagi siapa saja yang sengaja membakar lahan dan hutan dijerat Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Jadi, jangan membakar lahan. Itu kuncinya,” tegasnya.
Saat ini, patrol udara dan darat terus memonitor adanya karhutla. Jajaran BPBD Kabupaten Empat Lawang juga siaga. Walau pun termasuk daerah minim karhutla.(SEG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: