Imam Ditangkap Hendak Kabur ke Lubuk Batang, Ini Kasusnya

Imam Ditangkap Hendak Kabur ke Lubuk Batang, Ini Kasusnya

--

BATURAJA-OKES.NEWS,  IMR alias Imam Ridwan Safii telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kini Imam Ridwan yang sudah ditangkap Polisi dan terancam hukukam sebagaimana tertera dalam Pasal 363 KUHPidana.  

Dalam kasusnya, Pria 28 tahun tersebut telah mengambil etalase rokok milik korban, dengan maksud untuk menguasainya.

Hal ini terbukti dari fakta bahwa Imam Ridwan Safii telah merusak engsel kunci pintu warung korban dan melarikan diri dengan membawa etalase rokok tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 6 agustus 2023 sekira jam 06.00 wib.


Pelaku Imam Ridwan Safii, seorang pria berusia 28 tahun, telah ditangkap oleh polisi -foto ist-
--

BACA JUGA:Waspada, Eris Masuk Indonesia, Diduga Lebih Menular dari Omicron, Begini Gejalanya

"Korban bernama Arif Sugiarto yang baru saja bangun dari tidur melihat pintu belakang warung miliknya telah terbuka," ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso.

Sementara itu, sambung AKP Budhi, engsel kunci pintu sudah dalam keadaan rusak dan etalase rokok di warung korban yang berisi beberapa macam jenis rokok sudah tidak ada lagi di tempat.

Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh warga dan koeban ketika mau melarikan diri di wilayah Kecamatan Lubuk Batang. 

Kemudian kepala desa Martajaya menghubungi Kapolsek Lubuk Raja, lalu Personil Polsek Lubuk Raja langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Lubuk Raja.

BACA JUGA:Melawan Tottenham, Barcelona sempat tertinggal 1-2

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut serta mengamankan barang bukti dari tangan Imam Ridwan Safii yakni Etalase Rokok. Beberapa bungkus rokok. 41 korek api. 1 bilah parang.1 tang jepit dan 1 enggsel pintu.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: