Polisi Tindak Kendaraan ODOL Langgar Aturan Melintas di Jalinsum OKU

Polisi Tindak Kendaraan ODOL Langgar Aturan Melintas di Jalinsum OKU

Personil Unit Turjgawali Satlantas Polres OKU menggelar razia dalam operasi keselamatan ketupat musi 2024. -foto ist-

Langgar Aturan Melintas, Kendaraan ODOL Ditindak di OKU

BATURAJA -OKES.NEWS, Sebuah  angkutan barang Fuso melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada razia di Jalan lintas tengah sumatra Kabupaten Ogan komering Ulu, Sumsel.

Kasat Lantas OKU AKP Dwi Karti Astuti di dampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto beserta anggota Unit Turjgawali Satlantas Polres OKU menggelar razia dalam operasi keselamatan ketupat musi 2024. 

"Kami sudah tindak kendaaran yang masuk jenis kendaraan sumbu 3 (tiga) yang melanggar ketentuan waktu operasional disaat melintas," ungkap Aiptu Andi Hendrianto.

BACA JUGA:Minta Personel Pospam Tidak Hanya Duduk Diam

Dia menjelaskan,  Pelaksanaan Patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Ops Ketupat Musi 2024 dengan sasaran Kendaraan ODOL( Over Dimensi Over Load).

"Jumlah saat ini yang kedapatan melanggar baru 1 unit kendaraan jenis fuso yang tidak sedang mengangkut barang. Namun sesuai arahan, hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan pemudik," tambahya.

Sebelumnya, angkutan 'dump truck' pengangkut batubara tidak boleh melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H. 

Hal itu tertera dalam Surat edaran Gubernur Sumatera selatan A Fatoni M.Si terkait pembatasan kendaraan angkutan barang ada arus mudik.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti mengatakan baik siang maupun saat malam hari akan dibatasi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

BACA JUGA:Euforia Idul Fitri Boleh Saja, Tapi Utamakan Kegembiraan Berzakat

Adapun pemabatasan yang dimaksud ditujukan kepada perusahaan transportasi angkutan Batubara. "Untuk menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Maka angkutan barang hanya akan melalui jalur yang diberlakukan khusus," urainya.

 mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan yang terakhir adalah mobl barang yang dipergunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasi dan batu termasuk hasil tambang. 

Ini pun, sambung Dwi, diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: