Tiga Anggota Polres OKU Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Dipecat

Tiga Anggota Polres OKU Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Dipecat

oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terancam dipecat setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. -istimewa-

Baturaja, OKES.NEWS- Dua oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terancam dipecat setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Keduanya, yang bertugas di Satuan Samapta Polres OKU, kini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Dua oknum tersebut adalah Briptu Wh dan Briptu Tr, sementara seorang rekan mereka, Brigadir Ar, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di Lorong Ayip Husen, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Briptu Wh pada 8 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.

Saat penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan 0,63 gram sabu sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Terduga Pengedar Ganja di OKU Ditangkap di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Asia Land Forum 2025, Wamen ATR/BPN Ossy: Kolaborasi Kunci Reforma Agraria Berkelanjutan

Hasil interogasi mengungkap bahwa Briptu Wh mendapatkan barang haram tersebut dari Briptu Tr. Tak lama berselang, Briptu Tr ditangkap saat sedang bertugas di Polres OKU, dengan 0,76 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Lebih lanjut, Briptu Tr mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Brigadir Ar, seorang anggota Polres PALI yang sebelumnya dimutasi ke Polres OKU karena kasus pelanggaran disiplin.

Namun, saat polisi mendatangi kontrakan dan rumahnya, Brigadir Ar sudah lebih dulu melarikan diri.

Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba, meskipun melibatkan anggota kepolisian sendiri.

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Kurir Sabu di Batu Kuning

"Keduanya akan menghadapi dua sanksi, yaitu sanksi pidana dan kode etik Polri. Jika dalam persidangan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari tiga bulan, maka mereka akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas AKBP Imam Zamroni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: