Ini Agenda Persidangan Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan

Ini Agenda Persidangan Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan

Dakwaan Tersangka Korupsi Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Dilimpahkan, Bakal Disidang Pada 20 Juni 2024 Mendatang--

Ini Agenda Persidangan Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan

Palembang, okes.news,  Ini kabar baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang telah menjadwalkan sidang perdana tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. 

Ya, Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas perkara Joko Edi Purwanto, Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, serta dua pelaksana kegiatan yang bernama Indra dan Adi Putra, telah dilimpahkan pada Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Ini Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca

BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Suaminya Korupsi Tambang Timah

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Julia Rahman SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut dan konfirmasi penetapan jadwal sidang.

"Kami telah menerima penetapan jadwal dari Pengadilan dan siap melanjutkan ke tahap penuntutan," ujar Julia melalui pesan singkat WhatsApp, dikutip dari okinews.bacakoran.id

Sidang perdana akan digelar di ruang sidang sari, Pengadilan Tipikor Palembang. 

Joko Edi Purwanto, yang juga berinisial JEP, ditahan sebelumnya sebagai tindakan preventif untuk menghindari pelarian atau penghilangan barang bukti dan mempercepat proses persidangan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, JEP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.

 "Kondisi kesehatan tersangka diperiksa oleh Tim Dokter RSUD Muaradua dan dinyatakan sehat, sehingga penahanan bisa dilakukan," tambahnya dalam rilis tertulis.

Penyidikan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, dengan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. 

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Hutama Karya terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS di Bakauheni dan Kalianda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: