Ayo ke TPS, Ingat Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya
ilustrasi denah TPS saat penghitungan suara--
Ayo ke TPS, Harus Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya
Okes.news - BATURAJA- OKU- Jangan lupa, ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS) tinggal 6 hari lagi, bagi yang telah memnuhi syarat.
Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan ketat terkait larangan membawa telepon seluler ke dalam bilik suara.
Larangan ini dilandaskan pada prinsip rahasia dalam proses pemungutan suara.
Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pemilih dilarang membawa perangkat elektronik, seperti ponsel atau hp, ke dalam bilik suara.
BACA JUGA:Lagi, KPU OKU Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara
BACA JUGA:21 TPS di Ogan Komering Ulu Dapat Perlakuan Khusus Pendistribusian Logistik Pemilu
Ancaman sanksi bagi pelanggar mencakup kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa larangan ini juga mencakup larangan merekam baik video maupun foto selama proses pencoblosan.
Idham menjelaskan bahwa dokumentasi apapun dari proses pemberian hak suara dapat melanggar prinsip rahasia, yang merupakan salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.
Selain larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.
BACA JUGA:1225 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu OKU: Tekankan Peran Aktif untuk Pemilu 2024 Berjalan Transparan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: